Dosen Ilmu Hukum Menjadi Narasumber dalam FGD Penyusunan Naskah Akademik Sertifikasi Hakim Jinayat oleh MA

Dosen Ilmu Hukum ketika memaparkan materi
Persis pada tanggal 5 Juli 2022 pukul 08.30 WIB bertempat di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dipercayai menjadi salah satu narasumber berkaitan dengan pembuatan naskah akademik sertifikasi hakim jinayat yang diselenggarakan Mahkamah Agung.
Dalam paparannya, beliau yang sudah menyandang derajat Guru Besar ini menerangkan ihwal seputar Kajian Filosofis dan Sosiologis Hukum Jinayah di Aceh. Dalam hal ini, beliau menandaskan, mulanya kenapa Aceh mempunyai Qanun Jinayah karena biar daerah tersebut tidak lepas dari NKRI. Di sini beliau kemudian melanjutkan secara spesifik terkait penegakan hukum oleh hakim Jinayat bahwasanya dalam kaitan law enforcement-nyabisa diberikansanksi seperti dicambuk, dipenjara ataupun didenda.
Sementara itu, yang ikut dalam Focus Group Discussion (FGD), yakni Prof. Drs. Ratno Lukito, MA, DCL, Ach. Tahir, S.H.I, S.H., LLM., MA., Dr. Octoberinsyah, S.Ag., M.Ag., dan Yulianta Saputra, S.H., M.H.
Dari apa yang disampaikan oleh Bapak Prof. Dr. Drs. H. Makhrus S.H., M.Hum tersebut tentu mestinya para hakim yang berkepentingan harus bisa secara proporsional dalam mengadili saban perkara, karena disadari bahwasanya Hakim itu adalah wakil Tuhan Yang Maha Esa didunia, khususnya terkait penegakan hukum.