Prodi Ilmu Hukum Gelar Pelatihan International Humanitarian Law
.jpeg)
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UIN kembali menyelenggarakan acara yang sangat menarik. Kali ini berkaitan dengan “International Humanitarian Law”. Acara kali ini merupakan kerjasama antara FSH dengan ICRC (International Committee of the Red Cross) atau yang lebih akrab dengan istilah komite Palang Merah Internasional. Pelatihan ini dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2021 di Ruang Teatrikal FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Oleh karena situasi pandemi, pelatihan dibatasi oleh 40 peserta berlangsung secara luring dan selebihnya daring via Zoom. Peserta yang hadir merupakan para akademisi dan mahasiswa prodi Ilmu Hukum FSH Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Pelatihan ini dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Drs. H. Makhrus., S.H., M.Hum. selaku Dekan FSH beliau menuturkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antusiasme peserta pun tampak sangat tinggi untuk belajar tentang seluk beluk Hukum Humaniter Internasional sekaligus diskursus hukum Islam terkait konflik. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa pembicara Dari pihak ICRC adaDominic Earnshaw(ICRC Regional Coordinator for Humanitarian Affairs), Novriantoni Kaharuddin (ICRC Networking Adviser),Christian Donny Putranto, (ICRC Legal Adviser),Adhiningtyas S.D. (ICRC Legal Officer).
Istilah Hukum Humaniter atau lengkapnya disebut International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict, pada awalnya dikenal sebagai hukum perang (laws of war), yang kemudian berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict), dan pada akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter. Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang. Hukum Humaniter Internasional adalah istilah lain dari hukum perang (laws of war) dan hukum konflik bersenjata (laws of armed conflict).
Pelatihan ini bertujuan untuk memfasilitasi proses hukum humaniter internasional dan modul hukum islam yang relevan ke dalam kurikulum universitas. Selain itu untuk lebih meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang aturan hukum humaniter internasional dan hukum islam terkait konflik bersenjata serta mengeksplorasi persamaan dan perbedaannya. Memperkuat kerjasama dan memperdalam dialog antar lembaga-lembaga islam dan juga ICRC untuk tujuan bersama yaitu melestarikan kehidupan dan martabat para korban kekerasan bersenjata dan membentuk kumpulan ahli hukum humaniter internasional dan hukum islam yang terkait dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. (ys)