Pendampingan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan oleh YPBH Peradi Bantul dan Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Hukum
Muhammad Prawira Yudha bersama tersangka tindak pidana pembunuhan
Yayasan Pusat Bantuan Hukum (YPBH) Peradi Bantul melaksanakan pendampingan dan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) rekonstruksi tersangka tindak pidana pembunuhan di Polres Bantul. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa magang dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pendampingan dilakukan oleh advokat YPBH Peradi Bantul, Bapak Lourentius Aditya Tri Prasetya, S.H., bersama mahasiswa magang, Muhammad Prawira Yudha. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tersangka mendapatkan pendampingan hukum yang layak selama proses rekonstruksi, sekaligus memberikan pengalaman langsung bagi mahasiswa magang dalam mendampingi tersangka dalam sistem peradilan pidana.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial AM (28 tahun) dituduh melakukan pembunuhan terhadap istrinya, RM (21 tahun), di sebuah gudang ekspedisi di Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul, pada Sabtu, 7 Desember 2024. Peristiwa tragis ini bermula ketika AM, yang diduga dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras, terlibat cekcok dengan RM. Insiden ini disaksikan oleh dua orang saksi, R dan F, yang mendengar suara benturan keras. RM ditemukan tewas pada malam yang sama, sementara AM segera diamankan oleh pihak kepolisian.
Pendampingan yang diberikan oleh YPBH Peradi Bantul tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pendekatan kemanusiaan. Proses rekonstruksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang terjadi, sekaligus memfasilitasi komunikasi antara tersangka dan keluarganya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka tetap kooperatif dalam menjalani proses peradilan pidana.
AM kini dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengungkap bagaimana pengaruh alkohol dan emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa.
Melalui kegiatan ini, YPBH Peradi Bantul kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum yang adil, sekaligus mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa hukum dalam memahami dan terlibat langsung dalam proses peradilan.