Sosialisasi Magang Prodi Ilmu Hukum: Membangun Sinergi Kampus–BUMN untuk Penguatan Kompetensi Mahasiswa

Menjelang pelaksanaan program magang pada akhir semester 5 (Desember 2025–Januari 2026) atau awal semester 6 (Februari–Juni 2026), mahasiswa Angkatan 2023 Prodi Ilmu Hukum melalui HMPS Ilmu Hukum berkolaborasi dengan Prodi Ilmu Hukum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi magang bertajuk “Membangun Sinergi Kampus–BUMN: Optimalisasi Program Internship untuk Penguatan Kompetensi Mahasiswa” pada 14 November 2025, pukul 13.00–15.30 WIB, di Ruang Teatrikal FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan Ammar Awarurachman, S.H., Sekretaris/Admin Legal Counsel PT Pertamina Patra Niaga Jakarta, dan Dr. Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum. selaku Kaprodi Ilmu Hukum. Sebagai sosok yang berpengalaman dalam rekrutmen Magenta (Magang Generasi Bertalenta) BUMN dan kini menjadi bagian dari tim legal counsel PT Pertamina Patra Niaga, Ammar menjelaskan bahwa magang di BUMN bukan sekadar penempatan sementara mahasiswa, melainkan instrumen strategis untuk menjembatani kesenjangan antara teori di ruang kuliah dan kebutuhan riil dunia kerja. Ia menguraikan bagaimana kolaborasi yang terencana antara Prodi Ilmu Hukum dan BUMN dapat menghasilkan skema internship yang selaras dengan profil lulusan—mulai dari pemetaan kompetensi (legal drafting, legal compliance, manajemen kontrak, hingga etika profesi), penentuan unit kerja yang relevan, hingga perancangan tugas yang memungkinkan mahasiswa menangani real case dengan supervisi berjenjang. Ammar juga memaparkan tahapan teknis program—dari sosialisasi, pendaftaran, seleksi administrasi dan wawancara, penempatan, pendampingan oleh mentor di BUMN dan dosen pembimbing di kampus, sampai mekanisme penilaian dan konversi magang ke dalam SKS—serta menutup dengan kiat praktis agar mahasiswa memanfaatkan internship sebagai ruang belajar profesional: datang tepat waktu, proaktif, menjaga integritas, dan membangun jejaring.

Melengkapi paparan Ammar, Dr. Nurainun Mangunsong menegaskan pentingnya kesiapan profesional mahasiswa melalui pemahaman yang utuh tentang ketentuan magang dan peluang pembelajaran di dunia kerja. Ia menempatkan program magang Prodi Ilmu Hukum di atas landasan regulatif yang kuat—antara lain UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Ketenagakerjaan, PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, serta Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi—sebagai dasar formal pembelajaran di luar kampus. Nurainun kemudian menjelaskan skema magang di Prodi Ilmu Hukum (magang mandiri dan magang konversi) yang dirancang untuk menguatkan capaian pembelajaran, mulai dari profesionalitas dalam menghadapi persoalan masyarakat, kemampuan menerapkan teori dan analisis hukum, komunikasi dan etika profesi, penyusunan dokumen hukum, hingga adaptasi teknologi informasi di bidang hukum. Secara teknis, magang ditetapkan sebagai program wajib 2 SKS di semester 6 dengan durasi dua bulan, terstruktur dan dikoordinasikan oleh prodi dan fakultas, serta memberi ruang bagi mahasiswa memilih lembaga magang sesuai minat—dari lembaga hukum lokal hingga berbagai skema magang profesional seperti Magang Prima PTKI, Magenta BUMN, MSIB, maupun internship di lembaga strategis seperti Setneg, OJK, Bank Indonesia, KPK, Bawaslu/KPU, dan startup nasional. Ia juga memaparkan format proposal dan laporan magang, mekanisme penilaian terpadu antara dosen pembimbing lapangan dan dosen pembimbing magang, serta kewajiban publikasi kegiatan magang di portal online sebagai bagian dari penilaian, sehingga magang tidak dijalani sekadar sebagai rutinitas administratif, melainkan menjadi pengalaman reflektif yang terdokumentasi dan menjadi pijakan nyata menuju profesionalitas di dunia kerja hukum.