Audit Mutu Internal Prodi Ilmu Hukum Tahun 2021 Semester Ganjil Terlaksana Lancar dan Hasil yang Baik

Foto Pelaksanaan Audit Mutu Internal Prodi IH di Ruang Rapat Lt 2 FSH UIN Sunan Kalijaga
Audit Mutu Internal Prodi Ilmu Hukum Tahun 2021 Semester Ganjil Terlaksana Lancar dan Hasil yang Baik
Audit Mutu Internal (AMI) merupakan siklus penjaminan mutu yang rutin dilaksanakan saban semester. Kegiatan ini sebagai fragmen dari komitmen UIN Sunan Kalijaga untuk menjamin semua kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi memenuhi standar nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Undang-Undang. Semua program studi di lingkungan UIN Sunan Kalijaga akan diaudit kegiatannya mulai dari planning, doing, checking hingga actuating-nya. Termasuk dalam hal ini adalah Program Studi Ilmu Hukum. Meskipun prodi ini baru dimulai sekitar Satu dasawarsa silam, walakun siklus penjaminan mutu sudah diterapkan.
Kegiatan AMI periode ini agak berbeda dengan periode sebelumnya. Pada periode ini, para pengelola penjaminan mutu Prodi (Kaprodi, Sekprodi, dan Pengendali Sistem Mutu Prodi), harus mengisi aplikasi di dashboard mutu terlebih dahulu. Melalui isian aplikasi inilah, para auditor akan menilai kesesuaian maupun ketidaksesuaian isian setiap prodi dengan standar yang sudah ditetapkan.
Persis pada Hari Jum’at, tanggal 26 November 2021 di ruang sidang lantai 2 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga telah selesai dilaksanakan. Acara yang mulai dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB tersebut dari pihak Prodi Ilmu Hukum diikuti oleh Ach. Tahir, S.H.I, S.H., L.LM., M.A., selaku Kaprodi dan Faiq Tobroni, S.H.I., M.H., M.S.I., M.Sc. Sedangkan dari perwakilan Fakultas Syariah dan Hukum diwakili oleh Dr. Samsul Hadi, S.Ag., M.Ag. Setelah pembukaan, para auditor bertemu dengan auditee untuk melakukan konfirmasi lapangan terkait dengan isian aplikasi AMI oleh para auditee.
Para auditor mengkonfirmasi berbagai data yang terkait dengan pelaksanaan program-program S1 Prodi Ilmu Hukum. Pelaksanaan audit lapangan pun diakhiri dengan beberapa catatan auditor yang harus ditindaklanjuti oleh auditee.