Prodi Ilmu Hukum Sosialisasikan Hukum Hak Asasi Manusia

Sebagai komitmen pelaksanaan negara hukum, Indonesia telah menempatkan jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bertindak sebagai narasumber adalah Faiq Tobroni, S.H.I., M.H., M.Sc., M.S.I dan Ach Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A. Menurut Faiq Tobroni, Konstitusi Indonesia tidak hanya mengatur lembaga negara dan hubungan lembaga negara dengan warga negara, tetapi juga berisikan beberapa pasal yang menjamin pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap orang yang berada di Indonesia, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Dalam beberapa pasal, jaminan perlindungan hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak kalah bagusnya dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Sebagai contoh Konstitusi Indonesia juga mengatur hak hidup, hak beragama, hak untuk tidak dituntut dengan hukum berlaku surut dan beberapa hak yang lain sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights). Selain itu, setiap orang memiliki hak atas hidup, hak untuk tidak dipenjara karena gagal bayar hutang, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut, hak untuk ikut serta dalam upaya menjaga negara, dan hak berpartisipasi dalam pemerintahan.Begitu pula, pengaturan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak kalah nilai agamisnya dengan Piagam Madinah. Konstitusi Indonesia mendeklarasikan bahwa hak asasi manusia bisa dibatasi dengan tujuan untuk menjaga nilai moral dan agama. Untuk mensosialisasikan hal tersebut, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta mensosialisasikan hal tersebut pada Jamaah di Masjid Istiqomah, Ledok Tukangan, Danurejan Kota Yogyakarta.