Prodi Ilmu Hukum Selenggarakan Evaluasi Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Prodi

Prodi Ilmu Hukum Selenggarakan Evaluasi Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Prodi
Secara yuridis formal dan operasional, sebuah Perguruan Tinggi harus memiliki Visi dan Misi. Hal ini sebagaimana tertuang dalam PP no 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, terutama pada Pasal 1 dan Pasal 33. Visi berbicara tentang cita-cita yang ingin diwujudkan di masa depan dan bagaimana mewujudkannya. Visi harus menginspirasi dan merupakan tujuan jangka Panjang. Sedangkan misi menjelaskan eksistensi konteks sekarang dan keberadaan organisasi. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ir. Lukito Edi Nugroho, M.Sc., Ph.D, Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada kegiatan Workshop Pengembangan Fakultas: Review Visi, Misi, Tujuan dan Strategi Capaian pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai hari Rabu-Jumat, tanggal 22-26 Nopember 2023 di Hotel Platinum Yogyakarta. Peserta kegiatan ini adalah: pimpinan Fakultas, pimpinan Prodi, wakil mahasiswa, para alumni, dan stake holder.
Dari unsur Prodi Ilmu Hukum adalah Kaprodi, Sekprodi, Dosen, perwakilan mahasiswa Hoirul Anam, Perwakilan ALumni bernama Rohmatika Monati, dan perwakila User bernama Dr Yubaidi.Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator adalah adanya kesinambungan antara satu dengan lainnya. Untuk mencapainya diperlukan strategi pencapaian tujuan.Strategi harus dirumuskan karena visi misi dan tujuan tidak dapat dicapai dalam waktu yang singkat, sehingga perlu srategi untuk mewujudkannya. Pencapaian visi dan perencanaan jangka Panjang harus mempertimbangkan: masa lalu --> kondisi saat ini (posisi sekarang) --> perjalanan menuju tujuan, dilakukan secara bertahap (menjelaskan siklus perbaikan berkelanjutan: strategi, perencanaan, eksekusi, monitoring dan evaluasi, perbaikan) -->kondisi saat visi/tujuan diharapkan tercapai (posisi pada titik masa depan tertentu). Universitas, Fakultas, hingga prodi perlu menyusun penahapan dan peningkatan berkelanjutan. Dasar penetapan penahapan tersebut adalah: IKU (standar minimum yang ditetapkan oleh SN Dikti) dan IKT (standar PT yang melampaui SN Dikti). IKT harus merepresentasikan VTS, rumusannya mengarah pada ketercapaian visi/tujuan. Di sisi lain, penyusunan hahapan: harus menunjukkan capaian yang terus meningkat. Hal terpenting yang harus dimuat dalam pentahapan tersebut adalah mendokumentasikan perjalanan Perguruan Tinggi, yang memuat rekaman perjalanan pencapaian visi/tujuan.