UIN Mataram Lakukan Benchmarking ke Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga untuk Perkuat Akreditasi dan Perubahan Nomenklatur

Yogyakarta, 30 Oktober 2025 — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menerima kunjungan studi banding (benchmarking) dari Program Studi Ilmu Hukum (konsentrasi Hukum Bisnis) Fakultas Syariah UIN Mataram.
Kunjungan yang semula dijadwalkan pada 22 Oktober ini berlangsung pada 30 Oktober 2025 di Ruang Rapat Dekanat Lantai 2 FSH.

Rombongan UIN Mataram dipimpin oleh Wawan Andriawan, M.Kn. selaku Kaprodi Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Bisnis, didampingi dosen Parida Angriani, M.H., Deva Nabilah, M.H., Hery Zarkasih, M.H., serta Haeruddin, S.Sos. selaku Kepala Tata Usaha. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Dr. Nurainun Mangunsong, Kaprodi Ilmu Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga, bersama Farrah Syamala Rosyda, S.H., M.H. selaku Sekretaris Prodi, Salwa Faeha Hanim, M.H. dari Penjaminan Sistem Mutu Fakultas (PSMF), dan Soefrizal, S.H.I., M.S.I. sebagai Kabag TU FSH.

Fokus Kajian: Perubahan Nomenklatur dan Akreditasi Unggul

Benchmarking ini bertujuan memperdalam pemahaman UIN Mataram mengenai strategi perubahan nomenklatur Fakultas Syariah menjadi Fakultas Syariah dan Hukum, serta persiapan meraih akreditasi unggul. Prodi Ilmu Hukum UIN Mataram yang baru berusia tiga tahun dengan predikat “Baik” ingin belajar dari pengalaman UIN Sunan Kalijaga yang lebih dahulu melakukan transformasi kelembagaan.

Dalam pemaparannya, Soefrizal menjelaskan tahapan administratif perubahan nomenklatur fakultas di UIN Sunan Kalijaga yang dimulai sejak tahun 2009–2010. Proses tersebut meliputi:
1️⃣ Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) oleh tim universitas.
2️⃣ Pembahasan Ortaker di tingkat Senat Universitas.
3️⃣ Pengajuan ke Kementerian Agama melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).
4️⃣ Pembahasan lintas kementerian dengan KemenPAN-RB dan instansi terkait.
5️⃣ Revisi Ortaker oleh universitas berdasarkan hasil pembahasan.
6️⃣ Pengiriman kembali dokumen final ke Biro Ortala.

Dr. Nurainun Mangunsong menambahkan bahwa naskah akademik yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi prasyarat utama pengajuan perubahan nomenklatur. Meski regulasi seperti PMA No. 33 Tahun 2016 dan PMA No. 38 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menyebut perubahan nama fakultas, proses ini tetap dimungkinkan melalui usulan resmi universitas ke Kemenag disertai persetujuan senat dan rektor.

Diskusi Interaktif: Kurikulum, Mutu, dan Kelulusan Mahasiswa

Dalam sesi diskusi, Wawan Andriawan menanyakan komposisi struktur kurikulum prodi yang memuat unsur Syariah dan Hukum. Dr. Nurainun Mangunsong menjelaskan bahwa setiap universitas memiliki fleksibilitas untuk mengatur komposisi kurikulum berdasarkan visi-misi dan profil lulusan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara muatan keislaman dan hukum positif.

Farrah Syamala Rosyda kemudian memaparkan mekanisme kelulusan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga. Mahasiswa wajib menempuh minimal 100 SKS, memiliki IPK ≥ 2,00, dan lulus mata kuliah Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum (Metopen) sebelum dapat mengajukan proposal skripsi. Selanjutnya, proses bimbingan dilakukan secara berjenjang melalui Dosen Pembimbing Akademik (DPA), kemudian penetapan Dosen Pembimbing Skripsi (DPS) oleh Kaprodi dan Sekprodi.

Sementara itu, Salwa Faeha Hanim menjelaskan sistem penjaminan mutu internal. FSH UIN Sunan Kalijaga menerapkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) secara berkelanjutan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Audit Tindak Lanjut (ATL) yang dilakukan setiap semester. Sebanyak 13 standar mutu dengan 136 indikator kinerja utama (IKU) dan 40 indikator kinerja tambahan (IKT) menjadi acuan pengendalian mutu prodi.

Membangun Sinergi Akademik antar-PTKIN

Dr. Nurainun Mangunsong menegaskan bahwa keberhasilan FSH UIN Sunan Kalijaga dalam menata nomenklatur dan mutu program studi bukan hanya hasil administrasi, tetapi buah dari komunikasi efektif, sinergi kelembagaan, dan budaya mutu yang konsisten.

Benchmarking ini menjadi momentum penting bagi UIN Mataram dalam menyiapkan langkah strategis menuju akreditasi unggul dan transformasi kelembagaan yang lebih adaptif dengan kebutuhan zaman.