Meningkatkan Kesadaran Hukum Intelektual: Prodi Ilmu Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga Gelar Basic Training on Intellectual Property Law and Litigation

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Basic Training on Intellectual Property Law and Litigation bertema “Optimalisasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk Mendorong Inovasi dan Daya Saing di Era Digital” pada Jumat, 10 Oktober 2025. Kegiatan yang diikuti mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum ini merupakan hasil kolaborasi antara Prodi Ilmu Hukum dengan Sui Iuris Law Office dan bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum serta etika inovasi di kalangan akademisi.

Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman HAKI sebagai bagian dari budaya akademik dan tanggung jawab moral terhadap karya intelektual. Menurutnya, perlindungan HAKI tidak hanya penting untuk menjaga hak atas ciptaan, tetapi juga sebagai upaya menumbuhkan integritas dan penghargaan terhadap kerja intelektual.

Sesi pertama menghadirkan Cintiya Fadilla Rahmi, S.H. dari Sui Iuris Law Firm yang membawakan materi tentang urgensi HAKI di era digital. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi membawa peluang sekaligus ancaman terhadap hak cipta dan karya kreatif. Cintiya menekankan pentingnya mahasiswa memahami mekanisme hukum untuk mendaftarkan dan melindungi karya intelektual, sebab tanpa perlindungan hukum, ide dan inovasi mudah diambil alih pihak lain.

Pada sesi kedua, Muhammad Antariksa, S.H., M.H. membahas tema “HAKI di Era Digital: Tantangan dan Strategi Litigasi.” Ia menyoroti tiga pilar utama perlindungan HAKI, yaitu hak cipta, merek, dan paten, serta menegaskan bahwa dalam ekonomi modern, kreativitas merupakan aset utama yang harus dijaga melalui instrumen hukum yang kuat. Antariksa juga memperkenalkan pemanfaatan teknologi seperti blockchain sebagai sistem perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih transparan dan terdesentralisasi.

Sebagai bagian dari pembelajaran interaktif, kegiatan dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) yang mengajak mahasiswa menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAKI. Diskusi berlangsung dinamis, di mana setiap kelompok mempresentasikan hasil analisis hukum dan strategi penyelesaiannya di hadapan narasumber. Melalui metode ini, peserta tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga berlatih berpikir kritis dan analitis dalam konteks praktik hukum kekayaan intelektual.

Kegiatan Basic Training on Intellectual Property Law and Litigation ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga untuk memperdalam pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap karya intelektual di era digital. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir generasi muda yang berwawasan hukum, berintegritas, dan inovatif dalam menghargai serta melindungi hasil karya cipta sebagai bagian dari pembangunan hukum dan peradaban bangsa.