FSH dan Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Selenggarakan Kuliah Umum dengan Dosen Tamu dari Amerika

FSH dan Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Selenggarakan Kuliah Umum dengan Dosen Tamu dari Amerika
Prodi Ilmu Hukum telah menyelenggarakan Kuliah Umum. Pada Kuliah Umum kali ini, hadir sebagai pembicara adalah Christ Casson, JD dari Miami University. Kuliah umum tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 berlokasi di Teatrikal FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kuliah umum tersebut mengambil tema Common Law and Judicial System in America. Common Law (Anglo Saxon) adalah sistem hukum yang berasal dari Inggris dan berkembang di negara-negara jajahannya. Sistem hukum Common Law mendasarkan pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya. Hukum Amerika Serikat pada awalnya diambil sebagian besar dari common law dari sistem hukum Inggris, yang berlaku pada saat Perang Kemerdekaan. Namun, hukum tertinggi di negara ini adalah Konstitusi Amerika Serikat dan, menurut Klausa Supremasi Konstitusi, hukum-hukum yang diberlakukan oleh Kongres dan perjanjian-perjanjian yang mengikat Amerika Serikat. Semua ini merupakan dasar bagi undang-undang federal di bawah konstitusi federal di Amerika Serikat, yang membentuk batas-batas yurisdiksi undang-undang federal dan undang-undang di ke-50 negara bagian AS dan wilayah-wilayahnya.
Meskipun Amerika Serikat dan kebanyakan negara-negara Persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris, hukum Amerika cenderung unik dalam banyak hal. Ini disebabkan karena system hukum Amerika terputus dari system hukum Britania karena revolusi kemerdekaan negara ini, dan setelah itu ia berkembang secara mandiri dari system hukum Persemakmuran Britania. Oleh karena itu, bila kita mencoba menelusuri perkembangan prinsip-prinsip common law yang tradisional dibuat oleh para hakim, artinya, sejumlah kecil hukum yang belum dibatalkan oleh hukum-hukum yang lebih baru, maka peradilan peradilan Amerika akan melihat kepada kasus-kasus di Britania hanya sampai ke awal abad ke-19.