Prodi Ilmu Hukum Lakukan Kuliah Umum dengan tema Selamat Datang KUHP Baru Indonesia

Prodi Ilmu Hukum Lakukan Kuliah Umum dengan tema Selamat Datang KUHP Baru Indonesia
Akhirnya Indonesia memiliki KUHP Nasional yang merupakan produk anak bangsa sebagai cerminan peradaban dan nilai-nilai keindonesiaan. Pasca disahkan tanggal 6 Desember 2022 lalu, KUHP akan mulai berlaku efektif 3 tahun terhitung sejak diundangkan (6 Desember 2025).
KUHP Nasional tersebut akan menggantikan KUHP peninggalan Kolonial Belanda, yang selama ini penerapannya kaku, dan tidak memiliki alternatif sanksi selain pidana penjara, sehingga acapkali menimbulkan konflik sosial karena menjadi sarana pembalasan (lex talionis) dan menyebabkan kepadatan (overcrowding) di lembaga permasyarakatan.
Perlu diakui tidak mudah menyusun KUHP di sebuah negara yang multietnis, multireligi, dan multiculture, karena setiap pengaturan isu tertentu akan menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, pasal-pasal yang diformulasikan dalam KUHP semaksimal mungkin berupaya untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan negara, dan kepentingan masyarakat, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan ruang privat masyarakat dan kebebasan berekspresi.
Atas dasar itulah, Prodi Ilmu Hukum menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema Selamat Datang KUHP Baru Indonesia. Kuliah umum tersebut diselenggarakan di Ruang Teatrikal FSH Lantai I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tanggal 22 September 2023. Hadir sebagai narasumber adalah Dr. H Ahmad Bahiej, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H.,M.H. dan Moh. Khalilullah A Razak, S.H., M.H.