Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mengikuti Perkuliahan di University of Malaya

Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mengikuti Perkuliahan di University of Malaya
Oleh Aira Alazri
Selama Student Exchange to University of Malaya Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga mengikuti beberapa perkuliahan hukum. Beberapa mahasiswa yang terlibat adalah Aldida Hanna Imanica (21103040190), Raden Mas Faisal Dhiaulhaq Marendra (21103040078), Marsya Salsabila Azzahra (21103040132), Farihin Salman Al Farizi (21103040124), Ismi Adriana Septianingtyas (21103040049), Aira Alazri Rachman (21103040140), Reza Dabitha Milavera (21103040198), Saniy Afiqah Najla (21103040175), Salma Nafisah Zulfa Yusro (21103040188).
Pada Rabu 2 Agustus 2023 bertempat di BS1 Akademik Pengajian Islam beberapa mahasiswa ini menerima 2 mata kuliah. Pertama mereka mendapat mata kuliah Islamic Family Law in Malaysia dengan dosen pengampu Dr Mohd Norhusairi Mat Hussin. Dalam perkuliahan didapatkan intisari bahwa Di Malaysia tidak ada sistem hukum keluarga tunggal yang berlaku di seluruh negara. Terdapat dua sistem hukum keluarga yang berbeda: satu untuk Muslim dan yang lainnya untuk non-Muslim. Undang-Undang Reformasi Hukum (Perkawinan dan Perceraian) tahun 1976, yang diberlakukan di seluruh Malaysia mulai tanggal 1 Maret 1982, mengatur agama Tionghoa, serta Hindu dan agama lainnya. Sebaliknya umat Islam diatur oleh sistem Hukum Keluarga Islam.
Perkuliahan kedua dimulai pukul 10.30 dengan tempat dan tanggal yang sama. Materi ke-dua yaitu Islamic Banking and Finance Law in Malaysia yang disampaikan oleh Dr Mohd Hafiz Jamaluddin. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan terkait konsep asas system perbankan islam dan Sejarah perkembangan perbankan islam di Malaysia. Sistem perbankan islam merupakan salah satu rangka kerja institusi perbankan dan kewenangan yang prinsip perjalanan dan amalannya berdasarkan kepada syariah untuk merealisasikan keadilan dalam penyebaran kekayaan dan pendapatan. Pelaksanaan terdiri dari penyimpanan uang maupun urusan pembiayaan berdasarkan hukum syariah. Contohnya simpanan uang, tukar uang dan kas kredit. Perbankan islam di Malaysia mulai dipraktikan sejak awal abad ke-16 dengan prinsip Hukum Kanun Malaka, yang mana salah satu isinya larangan riba.