Dukung Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice, Dekan dan Sekprodi Ilmu Hukum UIN Suka Datangi Kejaksaan Agung

Dukung Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Restorative Justice, Dekan dan Sekprodi Ilmu Hukum UIN Suka Datangi Kejaksaan Agung
Penyelesaian kasus pidana melalui jalur non litigasi semakin dirasakan kebutuhannya. Ada banyak kasus tindak pidana yang tidak seharusnya masuk dalam proses penuntutan di pengadilan. Beberapa tindak pidana yang terjadi karena ketidaksengajaan, atau tindak pidana kekerasan yang terjadi karena kekhilafan dalam hubungan keluarga, semakin dirasakan kebutuhannya untuk diselesaikan secara non litigasi. Di sisi lain, regulasi hukum pidana kita masih belum maksimal mengakomodasi penyelesaian tindak pidana yang bersifat nonlitigasi tersebut. Padahal, beberapa praktek di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat semakin membutuhkan penyelesaian tidak pidana yang memberikan win-win solution bagi pelaku atau keluarga pelaku dan korban atau keluarga korban. Dalam literatur hukum pidana Islam sendiri sebenarnya telah dilakukan konsep yang bernama Islah. Sementara dalam perkembangan hukum pidana dewasa ini semakin dibutuhkan penyelesaian yang menggunakan pendekatan restorative Justice. Untuk menyampaikan gagasan itulah, Pada Jumat 28 Oktober 2022, Dekan Fakultas syariah dan hukum, Prof. KH. Makhrus, S.H. bersama dengan sekretaris Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Faiq Tobroni MH berdiskusi dengan Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, mereka bersepakat bahwa konsep tersebut bisa menjadi pendekatan alternatif yang nantinya akan sering digunakan oleh penegak hukum dalam penyelesaian hukum pidana. Ke depan, Prof Makhrus bersama dengan asosiasi Dekan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri berkomitmen untuk lebih mematangkan konsep tersebut dalam bentuk kajian ilmiah semacam workshop maupun seminar dan penelitian yang nantinya akan dilaporkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.