Prodi Ilmu Hukum Adakan Pelatihan Pembuatan Legal Opinion

Prodi Ilmu Hukum Adakan Pelatihan Pembuatan Legal Opinion

Persis pada hari Sabtu tanggal 20 November 2021, Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan pelatihan kompetensi untuk mahasiswa terkait Legal Opinion di ruang teatrikal FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kali ini, Prodi Ilmu Hukum menghadirkan pembicara yang sangat berkompeten di bidangnya, yakni Dr. (C) Agus Suprianto, S.H., S.H.I., M.Si., CM., CTL., CIBL., selaku advokat, legal consultant, pengacara pajak, mediator, yang notabene ketua asosiasi pengacara syariah Indonesia (APSI) DIY dan Hifdzil Alim, S.H., M.H. selaku Direktur HICON Law & Policy Strategic.

Adapun susunan acara pada acara kali ini, yaitu: (1). Pembukaan. (2). Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan HYMNE UIN Sunan Kalijaga. (3). Sambutan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Kaprodi Ilmu Hukum FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 4. Foto Bersama. (5). Acara Inti berupa pemaparan dari para narasumber. 6. Penutup.

Terkait dengan sambutan dari Dekan FSH olehProf. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum.mengawali pembukaan acara ini, beliau menandaskan bahwasanya kegiatan semacam pembuatan legal opinion sejatinya merupakan kegiatan yang luar biasa dalam pengembangan akademik, mengingat tingkat rivalitas global kontemporer ini kian kentara. Oleh karena itu, dari kegiatan ini diekspektasikan setidak-tidaknya menyiapkan alumni yang kapabel bersaing, reliabel dan kredibel. Lebih dari itu, dari perihal ini jua yang tak kalah signifikan yakni semoga ilmu yang didapat bisa berfaedah untuk khalayak pada umumnya.

Pasca-pimpinan fakultas tersebut menyampaikan sambutannya, berikunya jua ditegaskan oleh Kaprodi Ilmu Hukum, yakni Ach.Tahir., S.H.I., S.H., L.LM., M.A., yang kurang lebih menyampaikan pentingnya legal opinion. Legal opinion menurutnya bukan ihwal yang main-main semata. Beliau lebih jauh menandaskan pula kalau mahasiswa-mahasiswi Ilmu Hukum tidak bisa membuat legal opinion, maka kita akan kalah dalam ‘kompetisi’ ini. Lebih lanjut, dinyatakan beliau bahwasanya kecakapan tersebut amat penting baik itu untuk akademisi ataupun praktisi. Sebagai akademis, dari dosen untuk mencapai derajat Guru Besar harus bisa membuat legal opinion. Begitu juga untuk para praktisi hukum, legal opinion kian krusial untuk bisa meyakinkan penegak hukum seperti hakim.

Setelah kedua pejabat struktural di fakultas dan prodi selesai menyampaikan sambutan. Kemudian diikuti acara foto bersama antara panitia, narasumber, dan peserta luring. Masuk pada acara inti, moderator olehUmi Zakia Azzahro selaku mahasiswi Ilmu Hukum langsung mengambil alih acara dan mulai memperkenalkan diri dan narasumber pertama, yakni seputar riwayat hidup Dr. (C) Agus Suprianto, S.H., S.H.I., M.Si., CM., CTL., CIBL.

Dalam paparannya, pembicara yang notabene praktisi hukum alumnus UIN Sunan Kalijaga ini menegaskan bahwasanya semua orang bisa memberikan legal opinion, seperti mahasiswa, dosen, pengacara, hakim, dan sebagainya. Namun yang paling penting di sini pendapat hukum yang diberikan tentunya yang konstruktif dan bukan yang ilegal. Oleh karena itu, menjadi sangat penting semisal advokat membuat legal opinion, kejujuran dari kliennya dan data sekomprehensif mungkin. Pasalnya, bagaimanapun legal opinion tersebut arahnya agar masalah yang ada menjadi clean dan clear.

Seusai narasumber yang telah berkecimpung cukup lama di dunia kepengacaraan tersebut menyampaikan materinya, syahdan oleh moderator disambung dengan pemaparan materi dari pembicara kedua, yakni Hifdzil Alim, S.H., M.H. Dalam materi yang disampaikannya, alumnus pascasarjana hukum UGM ini menjelaskan seputar judicial review. Beliau via kanal zoom menjelaskan mulai dari praktik judicial review di Indonesia sampai pada bagaimana Mekanisme Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Setelah kedua pemateri menyampaikan paparannya, moderator memberikan kans kepada para peserta daring ataupun luring untuk bertanya kepada para narasumber. Hingga akhirnya diberikan closing statetment dari moderator, yang kemudian ditutup dengan bacaan hamdalah. (ys)