Menggenggam Dunia Litigasi dan Non-Litigasi: Tiga Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Menyelesaikan Magang di JogjaLawKarta

Tiga mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Vito Ardiansyah (22103040079), Muhammad Roykhan Dwi Putra (22103040163), dan Muhammad Ariiq Widhiatmoko (22103040203), telah menyelesaikan program magang profesional selama tiga bulan di bawah bimbingan PT JogjaLawKarta Legal Karya, yang berlangsung sejak Agustus hingga November 2024.

Program magang ini dirancang sebagai sarana untuk mengintegrasikan pemahaman teoritis di bangku kuliah dengan praktik hukum secara langsung di lapangan. Selama magang, para mahasiswa terlibat dalam berbagai aktivitas penanganan perkara hukum, baik dalam lingkup litigasi maupun non-litigasi, yang memperluas wawasan serta mengasah keterampilan hukum mereka secara holistik.

Dalam prosesnya, mereka turut mendampingi klien dalam pengurusan sertifikat jaminan halal, yang membuka pemahaman mendalam tentang hukum administrasi dan regulasi halal. Mereka juga diberi kesempatan untuk menghadiri langsung sidang sengketa tanah di Pengadilan Agama Wates, serta mengikuti proses pelaporan perkara ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), yang mempertemukan mereka dengan praktik hukum keluarga dan isu perlindungan anak.

Tak hanya itu, mereka juga aktif berpartisipasi dalam rapat mingguan bersama klien dari berbagai sektor, mulai dari industri makanan dan minuman (F&B), perusahaan rintisan (startup), hingga agensi pemasaran digital. Keterlibatan ini melatih kepekaan terhadap perspektif klien, serta membangun keterampilan berpikir strategis, komunikasi hukum, dan negosiasi.

Lebih dari sekadar pengalaman teknis, kegiatan magang ini turut memperkuat kemampuan presentasi, kerja tim, serta adaptasi terhadap keragaman karakter kasus dan latar belakang klien. Dalam suasana kerja yang kolaboratif dan penuh tantangan, para mahasiswa dilatih untuk bersikap responsif, etis, dan solutif, sebagai bekal menghadapi kompleksitas praktik hukum di dunia profesional.