Menggagas Pemidanaan Humanis: FGD Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru Digelar di UNY

Yogyakarta, 3 Juni 2025 — Sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerja sama dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Rektorat UNY dan menghadirkan sejumlah pakar hukum, akademisi, serta perwakilan lembaga penegak hukum.

Acara ini menghadirkan Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, sebagai keynote speaker. Diskusi menjadi semakin bermakna dengan kehadiran narasumber kredibel:

  • Prof. Dr. Pujiyono Suwadi (Ketua Komisi Kejaksaan RI)
  • Dr. Bambang Krisnawan, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta)
  • Farrah Syamala Rosyda, S.H., M.H. (Dosen Hukum Pidana, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga)

Diskusi dipandu oleh Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H., selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, dan turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Rio Budisantoso, S.H., M.A., yang menyampaikan arahan penting mengenai penguatan sistem pemidanaan yang lebih progresif.

Pidana Kerja Sosial: Antara Solusi dan Tantangan

Dalam paparannya, Farrah Syamala Rosyda menekankan urgensi penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif yang tidak hanya mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, tetapi juga selaras dengan semangat restorative justice. Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara jaksa, hakim, dan balai pemasyarakatan dalam penerapannya.

Beberapa gagasan penting yang disampaikan meliputi:

  • Penyesuaian bentuk kerja sosial dengan jenis tindak pidana yang dilakukan;
  • Kebutuhan akan persetujuan sadar dari pihak terpidana;
  • Edukasi publik untuk menghilangkan stigma terhadap narapidana kerja sosial;
  • Penentuan lokasi kerja sosial yang menjunjung martabat manusia;
  • Penetapan kriteria yang tegas terkait tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (2) RKUHP.

Menatap Masa Depan Pemidanaan yang Reformatif

Para peserta FGD menyampaikan harapan bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen strategis dalam menciptakan pemidanaan yang lebih edukatif dan tidak semata-mata represif. Meskipun tantangan regulasi dan teknis masih dihadapi, diskusi ini menjadi langkah awal penting menuju pembaruan sistem hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.

FGD ini menjadi bukti bahwa perubahan hukum pidana di Indonesia tidak sekadar normatif, tetapi juga menjadi ruang reflektif untuk menyusun masa depan penegakan hukum yang lebih manusiawi.