Dosen Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Hadiri Konferensi Pajak di Vienna
Kegiatan Konferensi Pajak di Vienna
Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Salwa Faeha Hanim, berpartisipasi dalam konferensi internasional bertajuk Recent VAT Case Law yang diselenggarakan oleh Institute for Austrian and International Tax Law, Vienna University of Economics and Business, pada 22-24 Januari 2025. Konferensi ini menghadirkan panel yang terdiri dari akademisi terkemuka, hakim, perwakilan pemerintah, dan pelaku bisnis dari seluruh Eropa untuk menganalisis putusan-putusan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Uni Eropa pada tahun-tahun sebelumnya.
Analisis dalam konferensi dilakukan secara sistematis berdasarkan topik-topik utama, dengan fokus pada modernisasi sistem PPN dan identifikasi kelemahan yang masih ada. Para peserta sepakat akan pentingnya reformasi guna meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas sistem perpajakan. Konferensi ini juga menjadi wadah bagi akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi lebih lanjut serta mengevaluasi peran Pengadilan Uni Eropa dalam mengklarifikasi hukum PPN.
Indonesia dapat mengambil pelajaran dari pendekatan yang diterapkan di Uni Eropa dalam penanganan sengketa PPN. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat lebih dari 200 putusan terkait PPN di Pengadilan Pajak Indonesia, sedangkan di Uni Eropa, hanya 47 kasus yang diajukan ke Court of Justice of the European Union (CJEU). Secara historis, dalam 55 tahun terakhir, CJEU hanya mencatat 1.236 kasus terkait PPN. Hal ini mencerminkan betapa para ahli pajak di Uni Eropa mempertimbangkan dampak dari meningkatnya sengketa pajak terhadap kepastian hukum, perkembangan bisnis, dan daya tarik investasi.
Saat ini, para ahli hukum pajak di Uni Eropa tengah mengembangkan solusi hukum yang komprehensif untuk penyelesaian sengketa pajak serta merancang mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa PPN yang lebih efektif. Studi akademis serupa di Indonesia dapat memberikan manfaat besar, tidak hanya bagi dunia pendidikan tetapi juga bagi kepentingan negara dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih stabil dan terpercaya.