Audit Tindak Lanjut Temuan AMI: Komitmen Prodi Ilmu Hukum dalam Pemenuhan Standar Mutu Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PkM)

Yogyakarta, 19 November 2024 – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan Audit Tindak Lanjut (ATL) untuk menindaklanjuti temuan Audit Mutu Internal (AMI) di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 14.30 di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga, dengan auditor Sunarsih, M.Si. dan Muhammad Diak Udin, M.Sos.

Audit Tindak Lanjut ini merupakan bagian dari proses Pengendalian dalam siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Proses ini bertujuan memastikan kesesuaian pelaksanaan standar mutu sesuai SPMI. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif segera diambil untuk memenuhi standar yang berlaku.

Pada ATL Semester Genap 2023/2024, terdapat 12 poin yang diverifikasi, mencakup hasil, isi, proses, dan pendanaan penelitian serta PkM, hingga sarana dan prasarana pendukung. Temuan awal menunjukkan bahwa dua poin, yaitu standar pelaksanaan penelitian serta perawatan sarana dan prasarana, masih membutuhkan penyesuaian. Auditor menemukan bukti pendukung yang belum sepenuhnya memenuhi standar, khususnya dalam pengisian data teknis dan klasifikasi peneliti berdasarkan kompetensi serta sitasi publikasi dosen dan mahasiswa.

Auditor Sunarsih memberikan panduan perbaikan yang mencakup penyusunan data pendukung dalam format tabel serta klasifikasi peneliti berdasarkan bidang keilmuan, seperti hukum perdata, pidana, dan tata negara. Bukti formal berupa SK Dekan juga diminta untuk mengesahkan klasifikasi ini. Selain itu, laboratorium penelitian diharapkan dideskripsikan secara lebih terperinci untuk memudahkan proses verifikasi.

Tim Prodi Ilmu Hukum diberikan waktu hingga 24 November untuk melakukan perbaikan data. Dalam kurun waktu tersebut, Kaprodi bersama Sekprodi berhasil memenuhi seluruh perbaikan sesuai arahan auditor, menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan mutu penelitian dan PkM yang sesuai standar.