Diskusi Online IKASUKA-IH dan HMPS-IH Kupas Tema “Staf Khusus Millenial: Agen Perubahan atau Agen Perusahaan?”

ILMUHUKUM.UIN-SUKA.AC.ID-- Staf Khusus Presiden memiliki dasar hukum yaitu Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden lalu diperbarui Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Staf Khusus memiliki tugas antara lain, melaksankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lain (Pasal 18 ayat 1), bertanggungjawab secara administratif terhadap Sekretaris Kabinet (Pasal 19 ayat 1), bertanggungjawab kepada Presiden dalam penugasan sesuai bidang (Pasal 19 ayat 3). Stafsus dibuat tidak untuk mengambil kebijakan dan keputusan.

Kontroversi terkait stafsus yang sebelumnya hanya berkaitan dengan salah ucap dalam suatu forum atau error impersona sekarang mulai merambah pada conflict of interest.

Kasus conflict of interest antara lain pada, Pertama, kasus Andi Taufan Garuda Putra dengan PT Amartha Mikro Fintek yang merupakan stafsus bidang ekonomi dan keuangan. Andi mengirim surat berkop Sekretariat Kabinet ke camat seluruh Indonesia yang dianalisir memiliki konflik yaitu Overlapping Kewenangan, terkait camat secara struktural seharusnya itu merupakan kewenangan Mendagri. Dan secara substansial Relawan Desa Lawan Covid-19 sendiri merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Menjurus kearah trading in influence (perdagangan pengaruh) dan juga menjurus pada maladministrasi.

Kedua, kasus Adamas Belva Syah Devara Co-Founder dan CEO Ruang Guru. Perusahaan miliknya (PT. Ruang Raya Indonesia) mengelola Kartu Pra Kerja yang merupakan program pemerintah yang menyedot APBN Rp. 20 Triliun rupiah. Penyebab konflik dikarenakan beliau merupakan stafsus presiden dan bertabrakan antara birokrasi pemerintahan dan bisnis. Ketiga, kasus Gracia Billy Yosaphat Membrasar dengan PT Papua Muda Inspiratif, sempat mengajukan dana ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir ( LPDB) Koperasi dan UMKM (KUKM) melalui mekanisme koperasi. Serta mencantumkan jabatan staf khusus presiden setara dengan menteri di akun LinkedIn miliknya, hal - hal yang menimbulkan konflik ialah pelanggaran etika, kurangnya pemahaman akan kenegaraan dan organisasi pemerintahan.

Pemuda memiki peran andil dalam setiap sejarah bangsa Indonesia, kendatipun perubahan dan perkembangan kemajuan bangsa tidak lepas dari peran pemuda. Pada era saat ini, tantangan untuk melakukan perubahan dan perkembangan mewujudkan masa depan Indonesia berada di depan mata, menjawab tantang perubahan tidak patut kiranya bila tidak ada peran andil pemuda di dalamnya.

Kini, istilah pemuda atau kaum muda digantikan dengan “Millenial”. Istilah ini kemudian masuk ke dalam sistem yang menjalankan pemerintahan, dengan dibentuknya “Staf Khusus Presiden” atas disahkan dan diundangkannya Perpres No. 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden dan sudah mengalami tiga kali perubahan. Adapun pembentukan “Staf Khusus Millenial” ini sebagai pengejenwantahan dari turut serta pemuda dalam menjalankan sistem pemerintahan dengan disahkan dan diundangkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012. Perubahan yang ketiga ini disahkan dan diundangakan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020.

Stafsus, Etika, dan Pejabat Publik tidak dapat dipungkiri, bahwa stafsus adalah pejabat publik, karena ditunjuk atas dasar Hak Prerogatif (keputusan politik) Presiden Jokowi. Sebagai Pejabat Publik berbeda dengan saat menjadi CEO, ada system nilai, tuntutan dan etika publik yang tidak sama. Haryatmoko (2011) menyampaikan bahwa etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik atau buruk, benar atau salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan public dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan public. Darinya kita mendorong bonum communae (kebaikan bersama).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tidak menyentuh sedikit pun muatan perpasalnya tentang “Millenial”, penyebutan “Millenial” pada Staf Khusus tidak ingin hanya menjadi ikon dalam menjalankan sistem pemerintahan, tetapi untuk terus dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan bernegara agar menentukan ketepatan arah kehidupan negara yang lebih baik, khususnya dalam sistem pemerintahan. Stafsus, Etika, dan Pejabat Publik tidak dapat dipungkiri, bahwa stafsus adalah pejabat publik, karena ditunjuk atas dasar Hak Prerogatif (keputusan politik) Presiden Jokowi. Sebagai Pejabat Publik berbeda dengan saat menjadi CEO, ada system nilai, tuntutan dan etika publik yang tidak sama. Haryatmoko (2011) menyampaikan bawah etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik atau buruk, benar atau salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan public. Darinya kita mendorong Bonum Communae (kebaikan bersama).

Etika publik terkait langsung dengan pelayanan publik, terutama integritas publik para pejabatnya. Etika Publik berawal dari keprihatinan pelayanan publik yang buruk karena konflik kepentingan (conflict of interest). Secara konseptual integritas publik berakar dari integritas pribadi pejabat publik. Semisal dalam pelayanan publik, integritas pribadi menjadi dasar integritas publik. Ada dua modalitas integritas publik yaitu akuntabilitas dan transparansi.

Etika Publik dan Pelayanan Publik ada tiga dimensi etika publik. Pertama, dilihat dari dimensi sarana. modalitas etika menuntut sistem, prosedur, atau instrumen baru dalam organisasi kebijakan publik. Kedua, dimensi tujuan menunjukkan misinya yaitu pelayanan publik. Terakhir, dimensi tindakan yang mendasarkan pada integritas pejabat publik atau politisi. Integritas publik tidak bisa dilepaskan dari kompetensi pejabat publik yakni teknis, kepemimpinan dan etika.

Dasar pemikiran kompetensi etika, bahwa efektivitas dan efisiensi pelayanan publik dibangun bukan hanya oleh kompetensi teknis dan leadership, namun mengacu ke nilai (value) tentang benar-salah atau pantas-tidak pantas. Mungkin tidak ada yang menyangsikan kemampuan stafsus milenial dalam kinerja, namun saat wabah COVID-19 dengan keterlibatan perusahaan mereka kemudian memunculkan kontroversi. Alih-alih dianggap prestasi, publik pada akhirnya menganggap hal itu sebagai sebuah noda.

Pembentukan Staf Khusus Millenial melihat suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia diprediksikan akan mencapai kondisi “Bonus Demografi”. Ihwal ini menjadi salah satu alasan dibentuknya atau dibuatnya “Staf Khusus Millenial”. Selain itu, berdasarkan catatan Bappenas (2018) yang menunjukkan bahwa penduduk Indonesia akan mencapai kondisi ‘bonus’ demografi pada tahun 2030 mendatang, dimana diperkirakan jumlah penduduk lansia atau 60 tahun keatas hanya mencapai 19,85% selebihnya adalah penduduk pada usia muda dan produktif.

Ini merupakan suatu peluang dan sekaligus tantangan bagi pemuda Indonesia. Masuknya pemuda dalam lingkaran pemerintah tidak memungkiri bahwa terjadi ketidakpatutan dalam mengemban tugasnya, hal ini karena tidak ada uji kepatutan dan juga takaran dalam pembentukan “Staf Khusus Millenial”. Ini yang menjadikan tantangan bagi kaum pemuda untuk terus belajar lebih baik, agar pemuda Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam ‘persaingan global’, terutama di sektor ekonomi dan hukum.

Berdasarkan uraian di atas, Ikatan Keluarga Alumni Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (IKASUKA Ilmu Hukum) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi lmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (HMPS-IH), menyelenggarakan kegiatan “Diskusi Publik Online” dengan tema “Staf Khusus Millenial: Agen Perubahan atau Agen Perusahaan? Menyambut Perubahan Indonesia” yang diselenggarakan pada Hari Senin, 27 April 2020, jam 14.00 WIB – 17.00 WIB melalui live aplikasi daring “Google Meet”.

Ketua IKASUKA Ilmu Hukum M. Jamil, S.H. mengucapkan bahwasannya kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memupuk nalar kritis pemuda agar bisa turut serta dalam memberikan solusi untuk persoalan yang dihadapi bangsa saat ini. “Pemuda dan mahasiswa harus ambil bagian merancang, mendiskusikan, serta memberi solusi atas persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini. Karena pemuda masih jernih nalar berfikirnya, jadi pasti akan lebih tajam dalam memberikan pandangannya,” ucap Jamil usai diskusi berlangsung.

Hal yang sama, juga diutarakan oleh Ketua HMPS-IH Yusron Al-Mustofha. “Kegiatan ini diharapkan dapat memunculkan pemahaman yang memadai bagi pemuda tentang pentingnya peran pemuda untuk mendiskusikan ulang untuk menentukan arah perubahan bangsa ini,” beber Yusron.

Dalam kegiatan diskusi daring ini, menghadilkan Pemateri 4 orang, diantanya Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc. (Pengurus IKASUKA Ilmu Hukum / Dosen dan Praktisi Hukum), sub tema yang disampaikan adalah “Kajian Kebijakan dan Hukum Staf Khusus Presiden”.

Bagus menyebutkan bahwasannya Presiden memegang kekuasaan pemerintahan negara Indonesia menurut UUD 1945. Untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas Presiden dan Wakil Presiden, perlu membentuk Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Namun dalam pelaksanaannya, kata Bagus membenberkan Staf Khusus yang ditunjuk presiden tidak terlepas juga dengan kontrovelsialnya, seperti yang terjadi pada Staf Khusus Milenial.

“Beberapa hal kontrovelsial yang merebak, merupakan sebuah keniscayaan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Selama ini kontroversi stafsus Presiden hanya berkaitan tantang salah ucap dalam menyampaikan katakata di forum. Tetapi sekarang tidak lagi permasalahan error inpersona dalam beretorika semata, melainkan sudah merebak ke dalam conflict of interest. Kurang pantas jika hal ini dilakukan oleh staf khusus Presiden. Tetapi kurang sinerginya Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam maksud penunjukan stafsus Presiden millenial, menjadi salah satu dasar juga bahwa “mereka juga menjadi korban regulasi,” ungkap Bagus.

Pemateri kedua, Agus Baha’udin, M.H. (Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), menyampaikan sub tema “Urgensi dan Sisi Kekurangan maupun Kelebihan Stafsus Milenial”. Pemateri ketiga, Aidil Afdan Pananrang, S.T. (Wasekjen Infokom PB HMI), menyampaikan sub tema “Sepak Terjang Stafsus Milenial dalam Era Jokowi”. Pemateri keempat, Ikhlas Alfarisi (Host Kata Pemuda Podcast / Kader Front Perjuangan Pemuda Indonesia) menyampaikan sub tema “Kritik Peran Pemuda Dalam Perubahan Indonesia”. Didampingi oleh moderator (Host) Mohammad Reza Lukman Hakim, S.H., M.M., CMA. (Pengurus IKASUKA Ilmu Hukum / Founder Young Indonesian Foundation).

Dialog berlangsung dengan lancar, para peserta pun begitu antusias dalam mendengarkan, sehingga menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang memupuk interaksi antara peserta dan pemateri yang dianulir melalui moderator. (adm)