INSANIA Bersama Prodi Ilmu Hukum Selenggarakan Kuliah Tamu "Islam dan Hukum Humaniter Internasional" di FSH UIN Sunan Kalijaga

Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemahaman mahasiswa tentang hukum internasional melalui acara Kuliah Tamu bertema "Islam dan Hukum Humaniter Internasional" yang diselenggarakan pada Selasa, 26 November 2024, di Ruang Teatrikal FSH. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum semester 3, yang mendapatkan kesempatan berharga untuk memperdalam wawasan tentang hukum humaniter internasional dari perspektif Islam.

Kuliah tamu ini menghadirkan narasumber Dr. Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Direktur Riset dan Pengembangan di INSANIA. Dengan pengalaman dan keahlian mendalam dalam hukum internasional, Dr. Fajri menjelaskan secara komprehensif konsep fiqh al-siyar, jihad, dan kaitannya dengan hukum humaniter internasional kontemporer, yang bertujuan melindungi korban perang dan membatasi kekerasan dalam konflik bersenjata.

Dalam kuliahnya, Dr. Fajri menekankan urgensi mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan hukum humaniter internasional guna memperkuat posisi hukum Islam dalam tataran global. “Pemahaman yang mendalam terhadap hukum internasional bukan sekadar pilihan, tetapi menjadi keharusan bagi mahasiswa hukum agar mampu berkontribusi dalam dialog internasional dan memberikan solusi yang etis dan humanis,” ujar Dr. Fajri.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai contoh implementasi hukum humaniter internasional dalam konteks Islam, seperti pembahasan konvergensi antara fiqh al-siyar—yang mengatur hubungan internasional dalam Islam—dengan aturan-aturan hukum internasional yang melindungi pihak non-kombatan dalam konflik. Pembahasan ini memberikan wawasan aplikatif yang memperkuat kemampuan mahasiswa dalam memahami peran hukum Islam di tingkat global, sekaligus mendorong mereka untuk aktif berperan dalam dinamika internasional.

Dr. Fajri juga mendorong para mahasiswa untuk berani menghadapi tantangan dalam kajian hukum Islam, termasuk ketakutan terhadap stigma global. Ia menekankan pentingnya mengembangkan diskursus dengan pendekatan yang relevan dan kontekstual serta melatih generasi muda yang siap berkompetisi di kancah internasional.

"Jika umat Islam dapat memanfaatkan khazanah keilmuannya dengan baik, dialog antara fiqh al-siyar dan hukum internasional akan menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak. Langkah kita harus berani, strategis, dan berbasis ilmu," tegas Dr. Fajri.

Acara ini ditutup dengan diskusi interaktif yang mengundang banyak pertanyaan kritis dan konstruktif dari para mahasiswa, memperkuat kesadaran akan pentingnya kolaborasi lintas budaya dan hukum dalam menciptakan tatanan dunia yang lebih adil dan damai.