Tim Dosen Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Ikuti Workshop Persiapan Penyusunan Borang Akreditasi

Tim Dosen Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Ikuti Workshop Persiapan Penyusunan Borang Akreditasi
Tim Dosen Ilmu Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ikuti Workshop Persiapan Penyusunan Borang Akreditasi pada hari Sabtu-Senin tanggal 14-16 Oktober 2023. Acara tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Workshop berlangsung di Hotel Aston Inn Kota Cilacap. Dalam acara tersebut, terdapat beberapa macam agenda. Di antaranya adalah Persiapan Dokumen Reakreditasi. Sebagai pembicara dalam sesi ini adalah Dr Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Universitas Jenderal Soedirman.Dalam Workshop ini juga membahas tentang kebijakan Tracer Study. Hadir sebagai narasumber adalah Herminanjati Paramawardhani, M.Sc. Narasumber lainnya seperti Prof Dr. ALi Sodiqin.
Isu reakreditasi menjadi bahasan pokok dalam Workshop kalini. Hal yang harus diperhatikan dalam reakreditasi adalah masalah ketercukupan dosen, animo jumlah mahasiswa, prosentase lulusan, dan keberhasilan studi. Kecukupan jumlah dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK pada saat TS: Sarjana : lebih besar atau sama dengan 12, Magister : lebih besar atau sama dengan 5. Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) pada saat TS: kurang dari atau sama dengan 40%. Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK pada saat TS: Sarjana: kurang dari atau sama dengan 40, magister: kurang dari atau sama dengan 20.
Sementara itu, Penurunan jumlah mahasiswa baru dan jumlah mahasiswa dalam 5 tahun terakhir (TS4 s.d. TS): Sarjana: kurang dari atau sama dengan 30%, MAGISTER: kurang atau sama dengan 10.Penurunan jumlah lulusan dan jumlah lulusan dalam 5 tahun terakhir (TS-4 s.d. TS): Program Sarjana: kurang dari atau sama dengan 30%., magister: kurang atau sama dengan 6.
Dalam hal kualifikasi Dosen, Kualifikasi akademik dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK yang mempunyai gelar Doktor/Doktor Terapan/Spesialis 2 saat TS: Sarjana: lebih dari atau sama dengan 25%. Jabatan akademik dosen tetap penghitung rasio yang memiliki NIDN atau NIDK, dengan ketentuan persentase Guru Besar, Lektor Kepala dan Lektor (PGBLKL) saat TS: Sarjana/magister: lebih dari atau sama dengan 30%.
Sementara itu, Kelulusan tepat waktu (KTW) dengan ketentuan, persentase kelulusan tepat waktu (PKTW): Program Sarjana : lebih besar atau sama dengan 40%, Magister : lebih besar atau sama dengan 30%. Keberhasilan Studi (BS), dengan ketentuan persentase keberhasilan studi (PBS): Program Sarjana : lebih besar atau sama dengan 70% Magiste : lebih besar atau sama dengan 60%.
Selain penyusunan borang, Tracer juga menjadi perhatian dalam reakreditasi. Tracer Study adalah salah satu metode yang digunakan oleh beberapa perguruan tinggi, khususnya di Indonesia untuk memperoleh umpan balik dari alumni. Umpan balik yang diperoleh dari alumni ini dibutuhkan oleh perguruan tinggi dalam usahanya untuk perbaikan serta pengembangan kualitas dan sistem pendidikan. Tracer Study bertujuan untuk mengetahui hasil pendidikan dalam bentuk transisi dari dunia pendidikan tinggi ke dunia usaha dan industri, keluaran pendidikan berupa penilaian diri terhadap penguasaan dan pemerolehan kompetensi, proses pendidikan berupa evaluasi proses pembelajaran dan kontribusi pendidikan tinggi terhadap pemerolehan kompetensi serta input pendidikan berupa penggalian lebih lanjut terhadap informasi lulusan.