Kolaborasi dengan UIN Ar Raniry Aceh, Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Lakukan Pengabdian nasional di KOMUNITAS LABPSA Banda Aceh

Tanggal 14 Juli 2023, Program Studi Ilmu Hukum telah mengirimkan dua dosennya untuk melakukan Pengabdian penyuluhan hukum pada KOMUNITAS LABPSA di Banda Aceh. Komunitas itu bernama KOMUNITAS LABPSA. Ini merupakan komunitas sebagai wadah mahasiswa maupun Alumni Sosiologi Agama maupun masyarakat pada umumnya dalam mengartikulasikan keilmuannya bagi pelayanan keagamaan masyarakat. Kebetulan komunitas ini berada di bawah binaan Program Studi Sosiologi Agama Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Ar raniry Banda Aceh. Dalam konteks itulah, Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengirimkan dua dosennya untuk memberikan penyuluhan arti penting Qonun Provinsi Aceh Nomor 4/2016 yang berbicara mengenai persyaratan pendirian rumah ibadah di Aceh. Kebetulan Qonun tersebut merupakan produk hukum daerah dengan karakteristik yang unik berdasarkan kearifan lokal berbasis keagamaan di Aceh. Itulah sebabnya Program Studi Ilmu Hukum mencoba meletakkan keberadaan Qonun tersebut dalam kerangka keistimewaan pelaksanaan hukum Islam di Aceh. Hadir dalam sosialisasi tersebut adalah Faiq Tobroni MH dan Iswantoro MH selaku dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka menjadi narasumber bersama dengan Kaprodi Sosiologi Agama Dr. Azwar. Terakhir yang paling penting dari komitmen menyikapi Qonun tersebut adalah setiap kelompok masyarakat beragama wajib menjaga toleransi beragama berdasarkan kesepakatan lokal masyarakat.