IKASUKA Ilmu Hukum Kaji Evolusi Penyelesaian Sengketa Pemilu

Suasana usai acara Diskusi Sengketa Pemilu.
Yogyakarta, ILMUHUKUM.UIN-SUKA.AC.ID – Minggu, 09 Desember 2018, Ikatan Keluarga Alumni Sunan Kalijaga Ilmu Hukum (IKA SUKA Ilmu Hukum) menyelenggarakan kegiatan diskusi dengan mengusung tema “Evolusi Penyelesaian Sengketa Pemilu”, yang dilaksanakan di Gedung Student Center Lantai dua UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan kegiatan kerjasama antara IKASUKA Ilmu Hukum dan Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPS-IH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan didukung juga oleh Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Menurut Ketua IKASUKA Ilmu Hukum M. Jamil, S.H., Diskusi ini merupakan kegiatan rutin yang di gelar tiap hari minggu sore, dengan tema tiap-tiap pertemuan mengupas terkait isu-isu hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata negara. “Diskusi seperti ini, insya Allah akan terus dilakukan dengan menghadirkan para alumni sebagai pematerinya. Sebagai alumni, kami merasa terpanggil untuk mewadahi dan memfasilitasi mahasiswa ilmu hukum guna mempermudah menemukan dan/atau bahkan menguasai bidang konsentrasi hukum yang diinginkan para mahasiswa,” bebernya.
Tema Penyelesaian Sengketa Pemilu ini, kata Jamil, diangkat karena saat ini merupakan tahun politik, dan mahasiswa ilmu hukum wajib mengikuti perkembangannya. “Jadi sebagai mahasiswa Hukum harus melek terhadap isu-isu hukum, salahsatunya terkait bagaimana cara Penyelesaian Sengketa Pemilu. Agar mahasiwa juga dapat turut andil memberikan pemahaman yang baik pada masyarakat umum,” ucapnya.
Diskusi ini, menghadirkan pemateri Moh. Ariyanto, S.H. (Sekjen IKA SUKA Ilmu Hukum / Pemerhati Pemilu dan Demokrasi). Guna memperlancar berjalannya diskusi, kegiatan ini dimoderatori oleh saudara Rizki Ramdani yang merupakan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Moh. Ariyanto, S.H. dalam kesempatannya sebagai pemantik menyampaikan bahwa potensi pelanggaran dalam pemilu masih sangat besar. Masih terjadi praktik politik uang, kampanye hitam dan pemilu yang menghilangkan hak pilih masyarakat. “Pelaksanaan dan pengawasan pemilu baik secara struktural dan fungsional dari seluruh elemen dapat meminimalisir kekurangan yang ada. KPU dan Bawaslu memiliki keterbatasan personil, di topang kembali oleh lingkaran setan yang telah lama mengikat sistem pemilu kita. Potensi pelanggaran pemilu semakin besar, penting mengkaji relasi pelaksanaan KPU l, pengawas Bawaslu dan masyarakat serta penyelesaian sengketa pemilu,” ungkap Ariyanto.
Lebih lanjut, Ariyanto menjabarkan pada tranformasi Bawaslu sekarang telah memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sedikitnya dapat di rangkum menjadi tiga hal. Pertama, melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa pemilu. Kedua, mengawasi pelaksaan seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu. Ketiga, melakukan penindakan pelanggaran pemilu dan sengketa proses Pemilu.
“Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memperkuat wewenang Bawaslu dan jajarannya dari sekedar memberi rekomendasi hingga sebagai pemutus perkara pelanggaran administratif. Menurut Pasal 460 UU No 7/2017, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu,” cetusnya.
Potensi pelanggaran dalam Pemilu masih sangat besar, , kata Ariyanto, tidak hanya di Indonesia tetapi telah lumrah terjadi bahkan di negara maju lainnya. “Tidak heran bila masih terjadi praktik politik uang, kampanye hitang, dan pemilu yang menghilangkan hak pilih masyarakat. Urgensi pengawasan baik secara struktural dam fungsional dari seluruh elemen dapat meminimalisir kekurangan yang ada. Tingginya biaya politik bila tidak terawasi secar masif juga dapat berpotensi mejadi satu konflik yang berkepanjangan,” sebutnya.
Demi kepentingan kepemimpinan Negara, Mahkamah Agung telah menerbitkan peraturan untuk mengantisipasi sengketa pelanggaran pemilu 2019 sesuai amanah UU Nomor 7 tahun 2017. “Pertama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum di Mahkamah Agung. kedua, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hakim Khusus Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.
Suasana diskusi berlangsung meriah dan lancar. Interaksi yang intens pun terjadi antara pemateri dengan para peserta. Acara tersebut selain dihadiri oleh puluhan mahasiswa Ilmu Hukum, hadir juga dalam acara tersebut Ketua IKASUKA Ilmu Hukum M. Jamil, S.H., Koordinator Divisi Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga IKASUKA Ilmu Hukum Moh. Khalilullah A. Razaq, S.H., dan juga Abidin (Pengamat Hukum Lingkungan PUSPARA).
Reporter: Muslehuddin