Bekerjasama dengan In Smart, Prodi Ilmu Hukum Selenggarakan Pelatihan Kontrak Bisnis

Bekerjasama dengan In Smart, Program Studi Ilmu Hukum selenggarakan Pelatihan Kontrak Bisnis bagi mahasiswa/i Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga. Salah satu instruktur adalah Ibu Lusia Nia Kurnianti, MH. Kegiatan ini diharapkan memiliki out put sebagai berikut:

  1. Mahasiswa memahami dasar konsep hukum dari suatu kontrak.
  2. Mahasiswa mengerti dan memahami hal-hal penting yang harus diperhatikan dan ada dalam suatu kontrak.
  3. Mahasiswa memiliki kemampuan dalam membuat suatu kontrak yang baik dan benar.
  4. Mahasiswa dapat menjalankan perannya secara optimal dalam kinerja di perusahaan secara profesional.
  5. Mahasiswa memiliki wawasan tentang perancangan kontrak sehingga akan lebih peka terhadap permasalahan yang dihadapi saat ini baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan sekitar.

Tidak selamanya bisnis berjalan mulus. Hubungan kerja sama antara dua belah pihak bisa saja terjadi perselisihan. Ketika hal tersebut terjadi, kontrak bisa menjadi alat bukti tertulis untuk menggugat pihak lain jika ia melanggar dan tidak melakukan apa yang telah dijanjikannya. Hal ini dimuat dalam ketentuan Pasal 164Herziene Inlandsch Reglement(HIR).Agar manfaat yang telah disebutkan di atas dirasakan oleh pelaku usaha, kontrak kerja sama harus dibuat sedemikian rupa. Penyusunan kontrak kerja sama biasanya melalui 3 tahap.

Tahap pertama, yaitu tahap pra-kontrak di mana para pihak bernegosiasi, membuatMemorandum of Understanding(MoU), dan studi kelayakan. MoU di sini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak. Fungsi dari MoU adalah sebagai landasan dari kontrak yang akan dibuat.

Tahap kedua, yaitu tahap kontraktual di mana para pihak mulai membuat kontrak hingga penandatanganan kontrak.Fase ini biasanya diawali dari penulisan naskah pertama ataudraftawal, perbaikan naskah, penulisan naskah akhir, dan penandatanganan kontrak. Perlu digarisbawahi bahwa dalam pembuatannya tidak boleh ada yang dirugikan dan lebih diuntungkan. Kedua belah pihak harus sama rata. Apabila ada ketidakcocokan, lebih baik disampaikan di awal agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Tahap ketiga, yaitu tahap pasca kontrak yang berisi tentang pelaksanaan, penafsiran, dan penyelesaian sengketa.Dengan demikian, uraian di atas menjadi urgensi bagi pelaku usaha untuk memiliki kontrak kerja sama dalam bentuk hitam di atas putih. Jangan hanya sekedar bermodal kepercayaan lantas hubungan kerja sama dilakukan dengan perjanjian verbal.