Magang di Kantor Advokat, Dua Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Terlibat Penanganan Kasus PMH di Semarang
Dua mahasiswi Ilmu Hukum ikuti sidang PMH di Semarang
Dua orang mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni As Syifa Vinny Afsherilia (NIM: 22103040157) dan Lalita Hidayati (NIM: 22103040162), telah melaksanakan program magang konversi di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Hillarius & Rekan sejak tanggal 15 Januari hingga 17 Maret 2025. Program ini bertujuan memberikan pengalaman praktis dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan ilmu hukum dalam dunia kerja.
Pada tanggal 5 Februari 2025, kedua mahasiswi tersebut memperoleh kesempatan mengikuti praktik hukum di luar kota bersama advokat senior, Bapak Hillarius N.G. Merro, S.H., beserta dua peserta magang profesi lainnya. Mereka terlibat langsung dalam kegiatan litigasi perdata di Pengadilan Negeri Semarang, khususnya dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa berperan dalam proses administratif seperti pendaftaran perkara, pengambilan jadwal sidang, serta mengikuti persidangan pertama.
Usai menghadiri sidang, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah sengketa yang menjadi objek perkara lain di Kota Semarang. Rumah tersebut telah dimenangkan oleh klien Kantor Hukum Hillarius & Rekan di tingkat Mahkamah Agung. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kondisi objek sengketa sekaligus melakukan pendekatan persuasif kepada pihak yang kalah, guna mengingatkan tentang pemenuhan kewajiban dan pengosongan rumah sesuai amar putusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Melalui program magang ini, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga pengalaman praktis dalam proses hukum di pengadilan, yang menjadi bekal penting dalam membentuk profesionalisme dan integritas sebagai calon praktisi hukum.