Dukung Penguatan Regulasi, Sekretaris Prodi Ilmu Hukum Hadir di Konsultasi Publik UU Perlindungan Saksi dan Korban

Yogyakarta, 26 April 2025 — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Yogyakarta menggelar kegiatan konsultasi publik sebagai bagian dari agenda kunjungan kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Sabtu, 26 April 2025. Acara yang berlangsung di Kantor LPSK Perwakilan Yogyakarta ini menjadi forum dialog antara legislator, pemangku kepentingan, dan masyarakat sipil untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta sejumlah lembaga pendidikan tinggi. Dalam forum terbuka ini, berbagai masukan strategis disampaikan peserta, salah satunya terkait urgensi pembentukan Victim Trust Fund—dana bantuan untuk mendukung pemulihan korban kejahatan.

Beberapa peserta menilai bahwa keberadaan Victim Trust Fund menjadi krusial dalam mempercepat proses pemulihan fisik, psikologis, dan sosial para korban, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum atau layanan kesehatan. “Dana ini akan menjadi bentuk nyata kehadiran negara bagi korban yang selama ini tidak mendapatkan dukungan yang layak,” ujar salah satu peserta dari organisasi mitra bestari dari LPSK.

Masukan menarik juga datang dari perwakilan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Farrah Syamala Rosyda, S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, menekankan perlunya perluasan definisi saksi dalam sistem hukum Indonesia. “Selama ini perlindungan hukum lebih banyak diberikan kepada saksi korban atau pelaku yang menjadi saksi. Namun, saksi ahli juga menghadapi risiko, terutama saat memberikan keterangan yang kontradiktif dalam perkara sensitif. Mereka pun seharusnya mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.

Pimpinan LPSK menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan dan menegaskan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan jangkauan serta efektivitas layanan perlindungan seperti penyebaran perwakilan LPSK di daerah daerah. Ia juga menegaskan bahwa LPSK terbuka terhadap gagasan pembaruan regulasi demi memperkuat hak saksi dan korban secara menyeluruh.

Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI menyampaikan bahwa masukan-masukan dari daerah, termasuk usulan tentang Victim Trust Fund dan perluasan cakupan perlindungan saksi, akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan dan legislasi di parlemen. “Kami ingin memastikan bahwa perlindungan saksi dan korban berjalan efektif, adil, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.

Acara ditutup dengan komitmen bersama antara LPSK, Komisi XIII DPR RI, dan para pemangku kepentingan lokal untuk terus memperkuat kerja sama dan mendorong pembaruan sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia, khususnya di wilayah Yogyakarta.