Prodi Ilmu Hukum Ikuti Workshop Reakreditasi BAN-PT
LPM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Workshop Reakreditasi BAN-PT pada 15–17 November 2024 di Hotel Platinum, Jalan Raya
Menjelang berakhirnya masa akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 7 Juni 2025, berdasarkan SK Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor: 1342/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IV/2023, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Workshop Reakreditasi BAN-PT pada 15–17 November 2024 di Hotel Platinum, Jalan Raya Solo-Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum di bawah koordinasi Dekan dan Wakil Dekan I.
Workshop dibuka pada Jumat, 15 November 2024, oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (WR II), Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Biro AUK, Dr. H. Ali Sodiq, S.Ag., M.A., dan Ketua LPM, Prof. Dr. Eva Latipah. Dalam sambutannya, WR II menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan mutu program studi, seraya menekankan pentingnya menjaga tradisi keberlanjutan mutu pendidikan di UIN serta menopang kebutuhan sarana prasarana yang relevan. Ketua LPM, Prof. Dr. Eva Latipah, menyatakan bahwa workshop ini tidak hanya memfasilitasi prodi yang akan berakhir masa akreditasinya pada Juni dan Agustus 2025, tetapi juga bertujuan menjawab isu-isu terkait implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, termasuk mekanisme akreditasi otomatis.
Pada hari kedua, workshop menghadirkan narasumber dari Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Eng.Sc., yang membahas sinkronisasi regulasi akreditasi program studi. Ia juga menayangkan video dari Menristek, Prof. Dr. Satryo Soemantri Brodjonegoro, yang menekankan kebijakan berbasis hasil (outcome-based education) sebagai prioritas utama dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Prof. Agus menegaskan bahwa kebijakan ini menuntut perguruan tinggi untuk memanfaatkan data PDDikti secara optimal, meningkatkan capaian pembelajaran lulusan, dan memperkuat kolaborasi internasional.
Dalam paparannya, Prof. Agus juga menyoroti empat dampak utama Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 terhadap penjaminan mutu, yaitu:
1. Akreditasi berbasis data untuk otomatisasi dan efisiensi administratif.
2. Peningkatan otonomi kampus dalam pengembangan program inovatif.
3. Implementasi Outcome-Based Education untuk capaian pembelajaran dan riset.
4. Sinergi dengan akreditasi internasional.
Berdasarkan dampak itu, khusus program studi yang akreditasinya berakhir pada tahun 2025, dapat memperoleh status akreditasi baru melalui mekanisme otomasi akreditasi menggunakan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang masuk ke tahap Pemantauan. Jika data memenuhi syarat, akreditasi akan diperpanjang secara otomatis (Lolos Pemantauan). Namun, program studi dapat mengajukan akreditasi ulang (reakreditasi) jika ingin meningkatkan status akreditasi mereka.
Workshop ini menjadi momen penting bagi Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang akreditasinya berakhir pada Juni 2025. Berdasarkan data PDDikti, Prodi Ilmu Hukum telah memenuhi kualifikasi Lolos Pemantauan, sehingga berpeluang mendapatkan perpanjangan akreditasi otomatis dengan status Unggul. Langkah strategis ini selaras dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi.