DOSEN ILMU HUKUM UIN YOGYAKARTA BERKONTRIBUSI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PERIKAN MELALUI KONFERENSI NASIONAL IX HUKUM PERDATA
Kegiatan Konferensi oleh Ketua Asosiaso Pengajar Hukum Perdata dan Anggota.
Pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2024, Dr. Wardatul Fitri, S.H., M.H., dosen hukum perdata Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, berpartisipasi dalam Konferensi Nasional IX Hukum Perdata dan Diskusi Akademik Penyusunan RUU Perikatan. Acara ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Konferensi ini menjadi momentum penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan untuk mendiskusikan isu-isu krusial terkait hukum perikatan di Indonesia, dengan fokus utama pada penyusunan RUU Perikatan.
Mengusung tema "Pembaharuan Hukum Perikatan Indonesia - Peluang dan Tantangan", konferensi ini bertujuan untuk mengkaji dan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perikatan yang lebih relevan dengan dinamika sosial dan ekonomi saat ini. Dalam sambutannya, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan, menekankan pentingnya pembaharuan hukum perdata nasional untuk memberikan kepastian hukum dan menanggapi tantangan yang dihadapi masyarakat.
Diskusi panel tentang penyusunan RUU Hukum Perikatan diisi oleh sejumlah pakar hukum perdata, termasuk Prof. Dr. Bernadette Mulyati Waluyo, S.H., M.H., C.N.,; Prof. Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., dan Prof. Dr. Jur Stefan Koos, serta beberapa pakar lainnya. Mereka membahas berbagai aspek hukum perikatan dan memberikan wawasan mendalam untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam pembaruan hukum ini.
Konferensi ini diharapkan menjadi wadah bagi para ahli untuk bertukar pikiran dan merumuskan solusi yang inovatif. Dengan mengumpulkan berbagai perspektif, hasil dari konferensi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan hukum perdata di Indonesia, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.