Pandemi COVID-19 merupakan problem kesehatan yang berdampak pada ranah sosial ekonomi masyarakat. Sebab pencegahan penularannya harus dialakukan dengan pembatasan sosial, work from home (WFH), pelarangan mudik, hingga pembatasan kerja yang selama ini menjadi inti dari gerak laju ekonomi masyarakat. Dengan kebijakan yang demikian, perputaran roda produksi ekonomi otomatis mengalami kemacetan. Masya....
Rabu, 29 April 2020 18:19:35 WIBDilihat : 3855 Kali
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tidak menyentuh sedikit pun muatan perpasalnya tentang “Millenial”, penyebutan “Millenial” pada Staf Khusus tidak ingin hanya menjadi ikon dalam menjalankan sistem peme....