Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Faisal Nasirul Haq, Perkuat Tim Uji Materil Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi
Dekan bersama Tim Mahasiswa sebagai Pemohon Uji materi UU Pemilu dalam persiapan keberangkan ke Jakarta dalam persidangan luring
Empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan ambang batas presiden atau Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Juni 2024. Mereka adalah Faisal Nasirul Haq dari Prodi Ilmu Hukum, dan tiga mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara: Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Pada Rabu, 13 November 2024, tim Pemohon akan mengikuti sidang pengujian undang-undang (PUU) secara langsung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring. Sidang daring sebelumnya dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama dua hakim lainnya, Guntur Hamzah dan Asrul Sani. Ini adalah sidang ketujuh dalam proses uji materi tersebut, yang mendapat dukungan penuh dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.
Dalam permohonannya, Faisal menyatakan bahwa ketentuan Presidential Threshold sebesar 20% telah mereduksi nilai demokrasi dengan mempersempit peluang calon presiden hanya untuk mereka yang didukung oleh elite partai, sehingga rakyat hanya diposisikan sebagai objek, bukan penentu. Enika Maya Oktavia, salah satu pemohon, menambahkan bahwa uji materi ini diajukan pasca-Pilpres 2024 untuk menegaskan bahwa permohonan ini murni sebagai perjuangan akademik dan advokasi konstitusional, tanpa ditunggangi kepentingan politik.
Pada Perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 ini, para pemohon menegaskan bahwa aturan ambang batas presiden telah menjadikan rakyat, yang seharusnya menjadi pemilik demokrasi, hanya sebagai objek, bukan subjek. Dalam petitumnya, mereka meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 melanggar batasan open legal policy dan bertentangan dengan prinsip moralitas demokrasi.
Langkah kecil yang diambil oleh mahasiswa Prodi Ilmu Hukum dan Prodi Hukum Tata Negara FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, adalah bentuk keberanian untuk memperjuangkan keadilan dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Sebagai akademisi, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai manusia pembelajar, tapi juga menjadi agen perubahan. Teruslah berjuang dan berikan yang terbaik, karena setiap langkah yang dilakukan hari ini bisa menjadi fondasi bagi masa depan hukum yang lebih baik. Jadilah suara bagi rakyat dan wujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan bersama.