Prodi Ilmu Hukum Adakan Kuliah Umum Perihal “The Receptie Theory of Law”

Prodi Ilmu Hukum Adakan Kuliah Umum Perihal “The Receptie Theory of Law

Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta lagi-lagi punya agenda. Tepat pada tanggal 9 November 2021 yang notabene jatuh pada hari Selasa, prodi IH mengadakan acara Kuliah Umum perihal “The Receptie Theory of Law” di Ruang Teatrikal FSH UIN Sunan Kalijaga.

Acara yang dimulai pada pukul 08.30 WIB mengundang 2 pembicara yang sangat mumpuni dan masing-masing sudah bertitel doktor. Pertama, yakni Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum. dan Dr. Sri Wahyuni, M.Ag., M. Hum. Adapun yang menjadi moderator pada momen ini dipandu oleh SyaifullahilMaslul, S.H., M.H.

Adapun acara ini pertama dibuka oleh Master of Ceremony (MC) dengan beberapa tahapan, yakni (1) Pembukaan, (2) Pembacaan ayat suci Al-Quran. (3) Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Himne UIN. (4) Sambutan-Sambutan, (5) Pemaparan Materi. (6). Penutup.

Masuk ke tahapan pertama, MC langung membuka dengan bacaaan Basmalah. Selanjutnya disusul dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Mutiara Rambe selaku mahasiswa prodi Ilmu Hukum. Di tahapan berikutnya, kemudian menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan Himne UIN di mana baik para panitia dan seluruh peserta diminta untuk berdiri dalam turut menyanyikan lagu jua himne tersebut.

Lalu masuk pada acara sambutan. Pertama, Kata Sambutan diberikan oleh Kaprodi Ilmu Hukum yakni Ach. Tahir, S.H.I., S.H., L.LM., M.A. Dalam paparannya, beliau menandaskan tentang seputar prodi IH. Lebih jauh disebutkan oleh beliau bahwa kepada para mahasiswa agar jangan pernah merasa minder terkait prodi IH di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seperti UIN karena Prodi IH di UIN Sunan Kalijaga sudah diakui dan terakreditasi A. Dengan demikian, para mahasiswa harus semangat dalam belajar dan meraih cita-cita.

Berikutnya, sambutan dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Prof. Dr. Drs. Makhrus, S.H., M.Hum. Beliau dalam sambutannya menyebukan bahwasanaya mahasiswa harus aktif dan intensif mengikuti kegiatan semacam seminar dan diskusi, karena itu semua merupakan tempaan untuk menjadi modal menyongsong masa depan.

Sesi selanjutnya masuk kepada inti acara, selaku narasumber pertama yakni, Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M. Hum. Mantan Wakil Dekan II FSH UIN Sunan Kalijaga yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negari Setjen Kemenag ini menandaskan bahwa Pembicaraan mengenai pemberlakuan hukum Islam di Indonesia dibagi menjadi dua tahap, yaitu masa Hindia Belanda dan Masa Republik Indonesia. Pada masa Hindia Belanda menempatkan hukum Islam pada dua keadaan dalam dua periode, yakni periode penerimaan hukum Islam secara penuh (Receptie In Complexu), dan periode penerimaan hukum Islam oleh hukum adat (Receptie). Sedangkan pada masa Republik Indonesia juga menempatkan hukum Islam pada dua keadaan dalam dua periode, yakni periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasive (Persuasive-Source) dan periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritif (Authoritative-Source).

Selanjutnya pada sesi pembicara yang kedua yakni Dr. Sri Wahyuni, M.Ag., M.Hum. Beliau yang notabene masih menjabat sebagai Wakil Dekan III FSH UIN Sunan Kalijaga ini menerangkan bahwa sebelum Belanda datang ke Indonesia, hukum Islam telah banyak diterapkan di Bumi Pertiwi. Ihwal ini terbukti dengan didirikan lembaga-lembaga peradilan agama dengan berbagai nama yang ada. Lembaga-lembaga peradilan agama ini didirikan ditengah-tengah kerajaan atau kesultanan dalam rangka membantu dalam penyelesaian maalah-masalah yang ada hubungannya dengan hukum Islam, dimana waktu itu hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam telah menjadi hukum yang hidup dan berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu tidaklah heran kalau Badan Peradilan Agama telah secara tetap dan mantap dapat menyelesaikan perkara-perkara perkawinan dan kewarisan orang-orang Islam hingga kontemporer. Beliau menyebab perihal demikian sebagai transplantasi hukum.

Pasca kedua pemateri menyampaikan materinya, selanjutnya diadakan sesi tanya jawab antara pemateri dengan para peserta dan kemudian ditutup dengan bacaan Hamdalah.