Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Ambang Batas Presiden oleh Faisal Nasirul Haq dan Tim
Hari | : | Selasa |
Tanggal | : | 0 0000 |
Jam | : | 00:00:00 s.d. 23:59:59 WIB |
Tempat | : | |
Deskripsi | : | Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh Faisal Nasirul Haq, seorang mahasiswa Ilmu Hukum, bersama timnya terkait ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu. Faisal dan tim sebelumnya mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. Dalam permohonannya, mereka berpendapat bahwa Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena melanggar batasan open legal policy yang mencakup moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi (intolerable injustice). Selain itu, ketentuan tersebut juga dianggap melanggar asas pemilu periodik dan hak-hak warga negara untuk berpartisipasi secara kolektif, serta hak atas kepastian hukum. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga menyimpulkan bahwa seluruh pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum, sehingga memutuskan untuk mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan. Faisal mengaku sedikit takjub sekaligus tidak menyangka bahwa petitum yang mereka ajukan akan dikabulkan sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan bahwa sebelumnya sudah terdapat sekitar 30 putusan MK terkait presidential threshold, namun tidak satupun yang berhasil meyakinkan MK bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional. Oleh karena itu, ia dan timnya sudah mempersiapkan mental jika permohonan mereka ditolak atau tidak diterima. Lebih lanjut, Faisal berharap bahwa putusan ini, yang dikenal sebagai Putusan Nomor 62, dapat menjadi berkah sekaligus membuka pintu bagi upaya perbaikan demokrasi dan pemilu di Indonesia. Ia juga bersyukur karena selama proses penyusunan permohonan, ia bersama timnya mendapat bimbingan dari dosen, rekan mahasiswa, serta komunitas pemerhati konstitusi yang progresif dan kritis. Hal ini, menurutnya, membantu mereka dalam menyusun kajian-kajian aktual terkait hukum, demokrasi, dan kepemiluan. Faisal menambahkan, "Semoga kabar baik ini dapat menjadi semangat baru bagi mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga untuk terus berkontribusi dalam pembangunan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia." |